Residivis Curanmor 30 TKP di Pekanbaru Kembali Dibekuk 

Residivis Curanmor 30 TKP di Pekanbaru Kembali Dibekuk 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bukannya jera pernah didor saat ditangkap melakukan pencurian di 30 tempat kejadian perkara (TKP) pada tahun 2015, Adek Surya (26) kini kembali dibekuk Tim Opsnal Mapolsek Limapuluh, Kota Pekanbaru, dalam kasus yang sama, namun kali ini hanya di 3 TKP.

Tersangka yang mengaku seorang penikmat sabu ini dibekuk pada Sabtu (27/4/2019) lalu sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

"Pelaku ini kita amankan di sebuah ruko di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya saat sedang tidur," kata Kanit Reskrim Mapolsek Limapuluh, Iptu Abdul Halim, Kamis (2/5/2019).


Dikatakan Kanit, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Tepat di sebuah ruko dua tingkat, pelaku ditemukan saat sedang tidur. Tidak hanya itu, barang bukti 3 unit sepeda motor hasil curian yang sudah dibongkar pelaku juga ditemukan di lokasi.

"Tidak hanya tersangka, 3 unit sepeda motor hasil curian yang sudah berubah fisik juga ditemukan di ruko tersebut," tambah Bang Alim sapaan akrabnya.

Sementara kepada awak media tersangka mengaku bahwa aksi pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut mengaku bahwa aksinya tersebut dilakukannya sendiri.

"Saya main sendiri aja bang, motor belum terjual karena belom tau mau jual ke mana, rencana mau dibantu kawan saya si Keling bang," katanya.

Dirinya juga mengaku sebagai penikmat sabu, dan rencananya hasil penjualan motor tersebut akan dibayarkan utang beli sabu kepada Keling senilai Rp1 juta.

"Iya bang, rencanaya kalau terjual saya mau bayar utang beli sabu sama Keling," terangnya.

Lebih jauh dikatakan Bang Halim, terhadap tersangka ini untuk sementara dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Anom Sumantri



Tags Pencuri